Pembukaan UUD 1945 dan terjemahannya dalam bahasa Inggris

Juni 20, 2019




Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 


1945 Constitution Of The Republic Of Indonesia

Preamble
“ That truly the Independences are absolutely authorization of people and therefor, the colonialism should be abolished above the world because unsuitable toward the humanity and righteousness.”

“And the battle of movement Indonesian’s Independence had been reached to the cheerfulness, to deliver all Indonesian safely forward the Indonesia’s independence gate, be free, unite, sovereign, righteous, and prosperous.”

“ Because of the mercy by God and be driven by the strong desire, till be living of the free nationalism, thus all Indonesian will have stated the freedom.”

“Furthermore to institute the government of Indonesian who shielding the entire Indonesian nation and all agony of Indonesian and to the furtherance commonweal, to uplift the nation life and chip in for world orderliness by freedom, lasting peace, and social impartial. Consequently, the Indonesian had been arranging the freedom in  principles of Indonesian, that be formed in an Indonesian hierarchy that hail from folk by virtue of the majesty of divinity, justice and civilized of humanity, the unity of Indonesia, the leading of people by wisdom on deputation and the social impartial for all of Indonesian.”

3 komentar:

Gambar tema oleh Ollustrator. Diberdayakan oleh Blogger.