Pembukaan UUD 1945 dan terjemahannya dalam bahasa Inggris
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia."
1945 Constitution Of The Republic Of Indonesia
Preamble
“ That truly
the Independences are absolutely authorization of people and therefor, the
colonialism should be abolished above the world because unsuitable toward the
humanity and righteousness.”
“And the battle
of movement Indonesian’s Independence had been reached to the cheerfulness, to
deliver all Indonesian safely forward the Indonesia’s independence gate, be
free, unite, sovereign, righteous, and prosperous.”
“ Because of
the mercy by God and be driven by the strong desire, till be living of the free
nationalism, thus all Indonesian will have stated the freedom.”
“Furthermore
to institute the government of Indonesian who shielding the entire Indonesian
nation and all agony of Indonesian and to the furtherance commonweal, to uplift the nation life and chip in for world
orderliness by freedom, lasting peace, and social impartial. Consequently, the
Indonesian had been arranging the freedom in
principles of Indonesian, that be formed in an Indonesian hierarchy that
hail from folk by virtue of the majesty of divinity, justice and civilized of
humanity, the unity of Indonesia, the leading of people by wisdom on deputation
and the social impartial for all of Indonesian.”
Bagus nih..ijin copy ya.makasih
BalasHapusdengan senang hati :)
Hapusokay silakan :)
BalasHapus